Sabtu, 30 Mei 2015

Opini: "MENYALAKAN “PELITA” DI ATAS “LANGIT BURAM” (KASUS) PENOLAKAN AHOK OLEH FPI




                                                                
Indonesia merupakan negeri dengan jumlah penduduk bermayoritaskan Islam terbanyak pertama di dunia. Realitas faktual ini tidak bisa dimungkiri lagi. Dari seluruh penduduk yang menghuni negeri ini, sekitar 90-an% beragama Islam, sedangkan sisanya dibagi ke dalam beberapa agama besar lainnya, seperti Kristen, Hindu, Buddha Konghucu, serta keyakinan dan aliran kepercayaan lain dengan porsentase yang jauh di bawah lima persen.
Lebih jauh menilik negeri ini, tampak juga bahwa Indonesia adalah negeri dengan tingkat pluralitas yang tinggi. Pluralisme agama, budaya, tradisi, bahasa, ideologi suku, dan filosofi yang dimiliki oleh segenap manusia Indonesia merupakan realitas yang tak terelakan lagi. Namun di sisi lain, secara eviden kita bisa membaca bahwa dalam keberagaman itu Indonesia menyimpan sebuah “mutiara yang terpendam”, negeri yang kaya-raya, karena mengandung, selain kekayaan alam-bumi, dari rahim pertiwi ini lahirlah manusia-manusia yang mampu memengaruhi dunia, yang wawasan dan derajat intelektualitasnya patut diacungi. Indonesia juga adalah sebuah realitas di mana manusia-manusianya amat menjaga tradisi ketimuran, menjunjung tinggi semangat nasionalisme dan demokrasi.
Realitas kemajemukan itupun begitu gamblang tampil dan merambah dalam berbagai pentas sosial dan politik. Di sana argumentasi-argumentasi terus diperdebatkan tanpa akhir yang pasti. Misalkan saja isu mengenai negara Islam yang sejak awal kemerdekaan mulai diproklamasikan oleh beberapa tokoh radikal Islam. Dan sejauh ini, isu itu hanya menemui jalan terjal. Sebab bahkan di kalangan Islam moderat sendiri, ide tentang berdirinya negara Islam ditentang karena tidak relevan dengan konteks pluralitas di Indonesia. Sebagai konsekuensi logisnya, isu pertautan dan intervensi agama dalam politik terus membengkak di mana-mana, mulai dari lokal sampai pada skala nasional.
Sejarah mencatat bahwa sistem sosial-politik (demokrasi) yang dianut Indonesia, sejauh ini, masih sangat kentara dinahkodai oleh berbagai kepentingan macam-macam: agama, suku, ideologi kelompok tertentu, budaya, dll. Tidak jarang terjadi di berbagai pelosok negeri “seribu khayangan” ini, realitas kekerasan, ancaman, pertikaian, dan penganiayaan atas nama kepentingan-kepentingan seperti telah tersebut di atas, terutama agama. Tentu masih hangat dalam memori kita, kisruh kronis antara Basuki Cahaya Purnama (Ahok) berhadapan dengan Front Pembela Islam (FPI) akhir-akhir ini. Melalui pemberitaan media massa, baik media cetak, elektronik, maupun digital, konflik bermotifkan agama ini bahkan menjadi trending topic. Begitu getolnya media massa meramaikan publik Indonesia dengan informasi aktualnya, sampai-sampai mereka melupakan kode etik jurnalistik yang menekankan objektivitas pemberitaan, dan bukan pemenuhan dahaga massa (baca: pasar) atau profit. Sejuk.com, sebuah LSM yang peduli akan kekayaan keberagaman Indonesia, mencoba mengangkat tema workshop-nya kali ini: “Tantangan Media Massa dalam Kasus Intoleransi”. Sebuah pertanyaan muncul: apakah prospek media-media di Indonesia saat ini bernaung di bawah kecenderungan fundamentalisme agama dan tradisi  serta dominasi budaya mayoritas tertentu?
“Langit Buram” Kisruh Agamis Ahok vs FPI[1]
Menelisik polemik berkepanjangan antara Ahok dan FPI sebagaimana terjadi hampir setahun terakhir, bumi Indonesia seperti ikut bergeming, karena, selain memang “perang dingin” itu merusak citra langit politik Indonesia, persoalan itupun bisa melahirkan guncangan hebat bagi rasa solidaritas dan toleransi antar agama yang begitu majemuk. Selain itu, kasus ini bisa berujung pada ketegangan dan sentimen primordial SARA serta ketakutan akut kaum minoritas di negeri ini. Inilah tesis dasar penulis ketika membaca kasus yang menimpa Ahok. Bahwa Ahok, tokoh politik berwawasan nasionalisme, yang merupakan penganut setia agama Kristen (Protestan), menjadi bulan-bulanan FPI, yang merupakan sebuah kelompok gerakan Islam sayap kiri. Ia dicerca, dihina, diteror dan dikecam bukan karena latar politik yang diperankannya, tetapi lebih karena status agama (non-Islam) yang dianutnya. Memang sejak dahulu sekali, konflik bermotifkan agama telah membumi di Indonesia. Namun dalam kasus Ahok, narasi itu seakan terungkit lagi, dan bahkan lebih kejam dari yang pernah dipikirkan. Bisa dibayangkan bagaimana Ahok, seorang diri, membendung hadangan keras dari FPI, termasuk juga beberapa anggota DPRD DKI Jakarta. Tekanan berwajah ganda: muatan politis dan agamis sekaligus, oleh Ahok, hanya dibalas dengan ketaatan kepada sebuah “Hukum” yang melampaui norma lahiriah yang ada.
Apakah memang kaum minoritas tidak bisa memimpin bangsa ini? Itulah pertanyaan substansial yang dilontarkan segelintir golongan “minoritas bisu” di negeri ini ketika dibentangkan sebuah poster keburaman citra politik dan meredupnya semangat nasionalisme oleh para mayoritas elit.
Pengangkatan Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Jokowi yang telah menjadi Presiden RI, telah menjadi momok di mata banyak kaum Islam. Mereka menganggap Ahok tidak layak dan pas untuk mewakili mayoritas warga DKI Jakarta. Bahkan mereka berusaha, oleh karena kepentingan politik, mengeluarkan undang-undang untuk menjegal kepemimpinan Ahok. Sebenarnya upaya itu telah bergema ketika Ahok mendampingi Jokowi pada pilkada DKI Jakarta tahun 2012. Namun lagi-lagi usaha itu gagal total. Dan kini Ahok telah menduduki kursi DKI satu.
Aturan tentang pengangkatan itu sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 26 ayat 3 Undang-undang No.12 Tahun 2008. Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya. Jadi, secara yuridis, posisi Ahok tidak bisa dipersalahkan karena telah dilandasi oleh konstitusi sendiri. Dan jika ada upaya untuk menggantikan konstitusi itu dengan yang lain maka konstitusi sebelumnya telah terbukti salah dan bukan Ahok. Pada daarnya penolakan pelantikan terhadap Ahok (juga pernah terhadap pasangan Jokowi-Ahok) oleh FPI tidak konstitusional, dan jika ditilik lebih jauh, bahkan melanggar mahkamah moral dan nilai kemanusiaan. Undang-Undang Dasar 45 (UUD’45) secara tematik tidak pernah menciptakan separatisasisi kemanusiaan Indonesia. Justru UUD’45 memploklamirkan kebebasan warga negara dalam memperoleh ekses politik, beragama, dan kehidupan yang lebih layak.
Memang, telah dikenal luas, bahwa Ahok adalah sosok pemimpin yang “keras” dan tegas, tidak pandang bulu, visioner, kuat, dan kadang-kadang mengeluarkan kosakata bernada tinggi (marah-marah). Tipe pemimpin yang demikian tentu mengganggu kenyamanan dan stabilitas tradisi lama. Bahwa pemimpin harus berbuat “baik-baik” terhadap rakyatnya, mendengar suara rakyat. Namun justru itu yang tidak diperlihatkan Ahok. Ketika dentangan gong “perang” itu berbunyi, Ahok tidak lagi mendengarkan apa yang ditentang warganya, sebagaimana terrepresentasi dalam tubuh FPI dan beberapa ormas garis keras lainnya yang merupakan masyarakat domain DKI Jakarta. Justru kehadiran Ahok, karena ia berasal dari luar Jawa (Belitung), diyakini tidak akan merepresentasikan kebutuhan mayoritas warga DKI Jakarta. Ia diklaim sebagai “musuh” besar Islam (FPI). Oleh mereka (FPI), negeri ini (DKI khususnya) tidak layak dipimpin oleh orang “kafir”.
Terminologi “musuh” (memang term ini agak kontroversial dan sangat rawan, maka harus digunakan lebih hati-hati mengingat dimensi multikultural bangsa) itu bisa kita pahami karena sejak Indonesia merdeka, roda kepemimpinan negeri ini selalu diduduki oleh kaum mayoritas (Islam). Adalah kejanggalan jika singgasana Nomor 1 RI “diurapi” kepada kaum minoritas. Faktum ini bisa saja memicu membengkaknya isu diskriminasi rasial – karena ia memang keturunan Tionghoa – sebab warga Tionghoa sendiri mempunyai catatan suram di tanah air tercinta ini. Dulu, ketika era Orde Baru begitu berkuasa, orang-orang Tionghoa justru diusir, diancam, dijarah, dsb. Terlebih lagi cerita dan wacana perseteruan antara Ahok vs FPI telah menjadi rekaman buram yang menggelantung di langit demokratisasi dan keutuhan serta persatuan bangsa dan tanah air.
Polemik terakhir yang masih mengenai Ahok adalah perang urat sarafnya dengan DPRD DKI Jakarta. Sebagaimana diberitakan Suara.com, persoalan mendasarnya adalah berkaitan dengan pembengkakan APBD DKI Jakarta. Ahok mempertanyakan dana ‘siluman” sebesar 12,1 triliun yang tiba-tiba muncul dalam draf APBD. Ahok berkeyakinan bahwa DPRD telah melakukan manipulasi dan penggelembungan anggaran karena sebelum pihak eksekutif mengajukan (Gubernur) draf APBD ke Mendagri, pihak DPRD telah mengajukannya terlebih dahulu. Padahal menurutnya, baik pihak eksekutif maupun legislatif, draf APBD itu bisa dibahas lagi jika memang Mendagri menemukan kesalahan untuk dikoreksi. Kesalahan itu terletak pada beberapa hal: lampiran 1A-nya, yakni ringkasan APBD-nya tidak ada, belanja tidak langsung Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) tidak ada, dan format serta struktur APBD tidak sesuai dengan PP No 58 tahun 2005 dan Permendagri No 13 tahun 2006. Ahok geram karena ada pihak DPRD yang telah mengajukan surat dan draf ke Mendagri. Dari pihak DPRD, mereka mengklaim bahwa Pemerintah DKI tidak meminta izin untuk mengajukan draf tersebut.
Lebih jauh, perseteruan antara Gubernur DKI Jakarta, Ahok, dengan Anggota DPRD DKI Jakarta soal dugaan “dana siluman” terus berlanjut. Bahkan, kata kasar pun keluar guna saling serang satu sama lain. Menurut psikolog politik dari Universitas Indonesia (UI) Dewi Haroen, seperti dilansir dari Okezone.com, tidak mudah membaca perseteruan apik itu. Jika murni persoalan anggaran, maka sudah ada mekanisme dan tata aturan yang mengatur, sehingga tidak mesti diperdebatkan sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang menghambat pembangunan ibukota. Dengan ini ia mau menekankan bahwa persoalan ini bukan sekedar persoalan anggaran (politik), tetapi lebih mengacu pada persoalan personal. Kita bisa beranggapan bahwa ini tentu merupakan “cerita” lain dari kisruh Ahok dengan orang-orang dari kelompok garis keras (misalnya FPI dan Gerindra). Hampir pasti kita bisa membaca bahwa masalah yang menimpa perseteruan Ahok dan FPI dan kelompoknya, juga merupakan manuver politik Gerindra, tentu dengan premis bahwa di kubu DPRD DKI Jakarta ada orang-orang Gerindra.[2]
Menilik “Posisi” Media dalam Kasus Ahok
Tidak bisa dimungkiri bahwa kasus yang menimpa Ahok dalam perseteruannya dengan FPI (dan beberapa pihak lain), dibaca, didengar dan dilihat melalui pemberitaan media massa dan media sosial. Tanpa media-media tersebut, mungkin saja orang-orang di luar DKI Jakarta tidak pernah tahu-menahu, apalagi di wilayah timur Indonesia. Media-media massa dan sosial, di satu pihak, hadir sebagai “jembatan” yang baik untuk menyalurkan arus informasi lokal dan global. Namun di sisi lain, media-media itu muncul bagaikan “momok” yang mampu menciptakan senjata mematikan; ia hadir setajam silet untuk meruncing suasana kondusif kehidupan masyarakat; ia seperti api dari langit yang membakar kondisi psikososial manusia, bahkan memporak-porandakan sistem dan ranah publik. Media, dalam bahasa sederhana, merupakan tampilan dua wajah kembar. Ia bisa merekonstruksikan, namun ia juga bisa mendestruksikan kehidupan manusia majemuk.
Sejarah mencatat bahwa modernisasi, perkembangan sosial dan diferensiasi sosial meupakan edisi yang dibawa keluar dari luar negara-negara Asia Tenggara. Katakan, kita adalah masyarakat pengkonsumsi media. Namun, patut dicatat bahwa pengaruh mobilitas sosial yang tinggi, muncullah sekelompok elit dan dominan yang berusaha untuk memanfaatkan media tersebut. Oleh orang-orang itu, media diplintir dan dijadikan instrumen persaingan kekuasaan dan pasar. Yang dominan tampil perkasa dan menguasai media itu untuk berkuasa dan bertahan. Dalam tatanan politik nasional, juga lokal sekalipun, banyak parpol, kelompok dari ideologis tertentu, yang menyampaikan pesan politiknya melalui media-media. Hal itu tentu dengan maksud untuk membentuk wacana atau opini publik, sekaligus pencitraan politik, dan bahkan untuk menyerang pihak lain.[3] Sebut saja beberapa kasus aktual terakhir: pemberitaan “miring” penuh intrik dan bernuansa SARA yang dilancarkan FPI dan kelompoknya untuk menyerang Ahok. Atau kampanye hitam (black campaign) melalui media oleh kubu Prabowo terhadap Jokowi. Dengan begitu gamblang kita melihat bagaimana media itu sangat sentral dan akrab di bawah bayang-bayang kelompok dominan. Dengan ini kita mengamini bahwa pemberitaan media massa dan sosial juga tidak pernah terlepas dari jaring kekuatan politik.
Berkaitan dengan posisi media dalam siklus kehidupan berdemokrasi dan perpolitikan, penulis bisa memahaminya demikian: (1) yang dimaksud dengan "posisi media massa" adalah peranan media, dan (2) (in)toleransi yang menjadi studi sasar, barangkali juga (in)toleransi dalam arti luas; bukan sekadar menyangkut perbedaan agama, tetapi perbedaan pikiran, gagasan, sikap, atau pandangan. Namun dalam termin ini penulis hanya mau menyoal perseteruan Ahok dan FPI sebagai cermin dari bagaimana persoalan agama itu begitu penting di Indonesia saat ini. Agama bukan sekedar berada pada ruang privat, tetapi terus diperdebatkan dalam ruang publik.
Dalam kasus Ahok vs FPI, penulis melihat bahwa ranah publik itu begitu dikuasai oleh media ketika suatu wacana publik terbentuk untuk menolak Ahok. Penguasaan media oleh jaringan FPI dan kroninya, telah menyulut emosi massa dan sentimen primordial masyarakat hingga terpecah ke dalam berbagai kotak. Masyarakat Jakarta, juga Indonesia secara keseluruhan, terhentak, ketika FPI menyumpahi Ahok dengan berbagai tuduhan: orang kafir-lah, “musuh”, mengancam kelompok mayoritas, dlsb. FPI, sebagai kelompok dominan, menggunakan media mengampanyekan tindakan kekerasan dan penolakan ekstrem yang mesti dibuat terhadap Ahok, seandainya masyarakat DKI mengamini gagasan mereka. Dalam hal ini, media juga berusaha untuk menciptakan suatu lautan emosi massa untuk secara radikal menentang Ahok. Posisi media dalam kasus Ahok tidak lagi memainkan prinsip netralitas, tetapi malah mendukung pembentukan opini publik untuk menjatuhkan dan menyerang lawan (Ahok). Demokrasi tercabik dan isu intoleransi menjadi begitu “rentan” untuk dibicarakan.[4]
Mengembalikan Citra Media sebagai “Pelita” Demokrasi
Media-media di Indonesia hampir sepanjang sejarah telah berada di bawah naungan beringin kekuasaan, korporasi dan mayoritas elit. Bagaimana cara untuk mengembalikan kedistorsian media tersebut, penulis menawarkan satu gagasan jernih, yaitu dengan menciptakan “ruang” di mana upaya demokratisasi media itu berlangsung tanpa intervensi eksternal. Sebab, pada ghalibnya, etika jurnalistik telah menggariskan satu hukum etis, yaitu bahwa media mesti menjadi instrumen kontrol sosial yang independen. Pertalian media dengan kekuatan politik dan kekuasaan mayoritas adalah sebuah “kejahatan”.
Ihwal yang dibicarakan, yaitu mengenai “tantangan media berhadapan dengan kasus intoleransi’, agaknya cukup relevan untuk didudukkan dalam konteks demokratisasi. Sejatinya, dalam masyarakat plural (multikultural) seperti Indonesia, sistem demokrasi adalah cara terbaik dari sekian banyak ideologi terburuk yang pernah ada. “Ruang” yang dimasudkan penulis adalah demokrasi. Dalam demokrasi, idealnya, kemajemukan pandangan adalah hal yang baik, bahkan dirayakan. Namun dalam merayakan hal ini, demokrasi pun memiliki paradoksnya sendiri. Di satu sisi, ia memfasilitasi pengakomodasian kemajemukan tersebut. Di sisi lain, demokrasi justru ada untuk memfasilitasi “pertengkarannya”.
Lantaran sebagai sistem, ia ada justru untuk memelihara perbedaan dan persinggungan antargagasan; hanya saja, persinggungan itu difasilitasi sedemikian rupa, sehingga mewujud sebagai percakapan dan perdebatan rasional, bukan lagi “adu pukul”, “saling bunuh”, dan semacamnya. Dalam semangat ini pula, sebenarnya, media massa mesti mengambil peran. Di masa kita sekarang, media massa (dan juga media sosial) merupakan salah satu lokus utama pembentukan ranah publik. Ranah publik sendiri menjadi tempat di mana setiap orang dipersilakan menyuarakan pandangan dan berupaya memengaruhi orang lain untuk menyepakati pandangannya.
Lantaran dalam iklim semacam ini setiap orang dipersilakan berpandangan berbeda, sampai taraf tertentu, setiap kebenaran lantas nisbi. Dengan demikian, dalam ranah publik, ukuran untuk menakar suatu pandangan bukan benar-salahnya pandangan tersebut. Yang ditakar adalah argumentasi dan rasionalisasinya - seberapa meyakinkan orang secara rasional. Dalam konteks ini, ranah publik, terutama media massa, kredibilitasnya ditentukan oleh kemampuannya untuk memfasilitasi proses-proses deliberatif, di mana perbedaan dipercakapkan dan diargumentasikan. Putusan benar-salah atas sesuatu sama sekali di luar kapasitas ranah publik. Namun saat ini, yang kerap menjadi masalah adalah kecenderungan media massa kita yang “berposisi” terlebih dahulu sebelum mengabarkan suatu "fakta". Sudah barang tentu, kecenderungan demikian menjadikan “fakta” dan “opini” bercampur, “informasi” pun tak sekadar sarat nilai, tetapi bahkan juga sarat kepentingan. Hal ini “wajar”, karena agenda dan keperluan pemilik media untuk mengamankan kepentingan mereka memang telah merembes ke dan mendistorsis proses deliberatif dalam ranah publik.
Dalam situasi di mana ranah publik mengalami distorsi semacam ini (atau dalam bahasa Mark E. Warren[5], “korup”), penulis mengira bahwa salah satu efeknya terjadi di tataran psikososial, di mana publik perlahan-lahan “diajari” untuk membuat “putusan” sebelum menimbang secara rasional suatu perkara atau perbedaan pandangan. Seolah kita semua diajari untuk memutuskan terlebih dahulu sesuatu itu benar atau salah, baru kemudian mencari tahu tentang duduk perkaranya. Kondisi psikologis dalam melakukan penilaian semacam ini, pada gilirannya membuat situasi mental kita “tidak siap” untuk menanggapi yang berbeda secara terbuka, adil, dan tanpa prasangka.
Media massa akan berperan secara positif dalam menghadapi fenomena intoleransi, hanya jika fungsi deliberatifnya dipulihkan dari berbagai macam distorsi. Dalam kasus Ahok vs FPI, media telah ditimpang oleh kepentingan. Kesadaran internal media sebagai instrumen kontrol mutlak perlu, dan bukan hadir sebagai “silet” yang meruncing emosi dan opini publik. Dengan menyalakan “pelita” demokrasi-nya, media akan tampil sebagai “kekuasaan keempat”, di belakang ‘trias politica”: eksekutif, legislatif dan yudikatif. Apalagi kekuasaan legislatif dan yudikatif di Indonesia akhir-akhir ini sedang mengalami goncangan hebat karena tidak punya lagi kredibilitas.
Jurgen Habermas, dalam teori “Tindakan Komunikatif” mengatakan, bahwa dalam masyarakat modern, dengan segala kompleksitas dan kemajemukannya, hanya dapat diintegrasikan melalui tindakan komunikatif. Tindakan komunikatif sendiri hanya bisa terjadi dalam iklim demokrasi, di luar itu sebuah universalitas konsesus mesti dipertanyakan. Tindakan komunikatif adalah tindakan yang mengarahkan diri pada konsensus tanpa privatisasi kebenaran. Artinya, setiap tindakan menjadi tindakan rasional yang berorientasi kepada kesepahaman, persetujuan dan rasa saling mengerti. Konsensus semacam itu, bagi Habermas, hanya dapat dicapai melalui diskursus praktis yang tidak lain adalah prosedur komunikasi. Diskursus praktis adalah suatu prosedur (cara) masyarakat untuk saling berkomunikasi secara rasional dengan pemahaman intersubjektif untuk mempersoalkan klaim ketepatan dari norma-norma yang mengatur tindakan mereka.[6] Media sebagai wadah yang mengkomunikasikan bahasa kehidupan masyarakat mesti berjuang untuk menciptakan iklim demokrasi, di mana di dalamnya dirayakan semua kemajemukan itu: ideologi, gagasan, budaya, tradisi, dan SARA.


       [1] Disadur dari situs Idjoel.com. Diakses pada 18 April 2015.
       [2] Persoalan yang menimpa Ahok dengan beberapa kelompok sayap kiri Islam (FPI dan ranting-rantingnya) dan DPRD DKI Jakarta bisa dibaca lebih lanjut di berbagai media cetak, eletronik maupun digital dalam beberapa bulan terakhir. Data-data penulis sadur, selain dari Idjoel.com, penulis juga mengambilnya di  Kompas.com, Okezone.com dan Suara.com. Diakses pada 18 April 2015.
       [3] Eduardus Dosi, Media Massa dalam Jaring Kekuasaan (Maumere: Penerbit Ledalero, Cet. I, 2012), hlm. 189-190.
       [4] Wawancara dengan Muhammad Damm melalui email pada 19 April 2015.
       [5] Mark E. Warren (kelahiran Amerika) mengajarkan teori politik di University of British Columbia, di mana ia memegang Ketua Harold dan Dorrie Merilees Studi Demokrasi. Dia sangat tertarik pada hubungan antara bentuk-bentuk baru dari partisipasi warga dan perwakilan demokrasi, demokrasi deliberatif, masyarakat sipil dan demokrasi, dan korupsi politik. Warren adalah penulis Demokrasi dan Asosiasi (Princeton University Press, 2001), yang memenangkan Elaine dan David Spitz Book Prize diberikan oleh Konferensi Studi Pemikiran Politik, serta 2003 Posisi Book Award dari Asosiasi untuk Penelitian Nirlaba Organisasi dan Aksi sukarela. Dia adalah co-pendiri Participedia (www.participedia.net).
       [6] Taura Hida, “Jurgen Habermas: Demokrasi Deliberatif dan Ruang Publik”, dalam Kompasiana.com, diakses pada 18 April 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar