MENGGUGAT
PILKADA
(Sebuah Catatan Kritis)
Oleh: Dennis
Deha
Mahasiswa
STFK Ledalero
Fenomena
praktik Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada/Pilkada) akhir-akhir ini
banyak menuai kritikan pedas sekaligus rasa pesimistis atau semacam gugatan dalam
pikiran masyarakat: apakah Pilkada masih layak dipertahankan dan diperjuangkan
ataukah mesti dikubur dari bumi pertiwi ini. Apakah Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagai pengganti Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah mesti ditinjau kembali? Hemat penulis, pertayaan ini bukan
sekedar suatu sentilan, tetapi lebih jauh dari pada itu, pertanyaan ini makin
mengafirmasikan ke-quo vadis-an
praktik demokrasi bangsa ini khususnya dalam lingkaran kecil yang disebut dengan
Pemilukada atau Pilkada. Banyak kenyataan yang tidak diinginkan, yang
menyimpang jauh dari regulasi dan tatanan moral kemanusiaan (dehumanisasi) sebagaimana masyarakat
awam dan segenap insan politik bangsa harapkan. Bahwa praktik demokrasi
kebangsaan sejauh ini masih seperti “kelinci percobaan” dan lebih banyak
mencuatkan konflik internal maupun eksternal bangsa. Apalagi di tengah ketidakdewasaan bangsa
dalam urusan politik, pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung justru menjadi
bom waktu yang siap meledak kapan
saja. Didukung dengan tabiat tidak mau kalah, menghalalkan segala cara untuk
menang dan sebagainya, bukannya perwujudan demokrasi yang ditemui, malah
kerusuhan dan perselisihan yang tidak jelas ujung pangkalnya, dan tentu saja konflik
horizontal antar pendukung menjadi suatu keniscayaan.
Kita
bisa menoleh sebentar ke belakang fakta yang sementara ini sedang hangat
dibicarakan di media massa, khususnya di bumi Flobamora tercinta. Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2013-2018 putaran II tahun ini menuai
kisruh yang cukup besar, di mana ada pihak-pihak tertentu yang tidak mau kalah.
Dalam bingkai yang lebih besar, menurut sebuah sumber disebutkan bahwa dari 246
Pemilukada yang diselenggarakan di Indonesia hingga Oktober 2010 (belum
terhitung dari tahun 2011-2013), hanya di 38 daerah yang tidak terjadi kisruh
dan memasukkan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi. Ini membuktikan bahwa
sebagian besar calon kepala daerah dan wakilnya tidak bisa menerima kekalahan
dengan lapang dada. Perilaku elit politik seperti ini telah menjadi pakem di
setiap pilkada. Hampir pasti jika ada pilkada, maka akan ada permohonan ke
Mahkamah Konstitusi. Kenyataan ini tentu dapat menimbulkan apatisme (masa
bodoh) dan berakarnya prinsip minus malum
sebagian masyarakat terhadap politik. Berkembangnya prinsip minus malum lahir dari pandangan
masyarakat yang menganggap bahwa pesta demokrasi pilkada, ada dan tidaknya,
hasilnya sama saja. Pergantian kepemimpinan dari periode waktu yang satu ke
periode waktu berikut sepertinya tetap berjalan di tempat. Masyarakat belum mencicipi
dampak positif dari setiap perhelatan pilkada itu. Masyarakat seolah-olah
dimanfaatkan. Perubahan itu belum nyata.
Ini
hanya sampel kecil yang kalau direfleksikan dalam bingkai demokrasi mesti
dipertanyakan lagi: apakah memang ini yang diharapkan dari paham demokrasi yang
diperjuangkan oleh pendahulu republik ini. Apakah paham demokrasi tidak
semestinya digugat kembali? Ataukah kita mesti menciptakan suatu tenggang waktu
di mana kita tidak melaksanakan praktik demokrasi apapun. Artinya kita mesti
diam sejenak dan mencari jawaban tentang konsep dasar ketatanegaraan yang baru.
Mungkinkah saja semacam tirani?
Seorang
filsuf besar, Plato (427-347), pernah menyangsikan pelaksanaan ketatanegaraan
dengan konsep negara idealnya. Kesangsian Plato bukannya tidak beralasan.
Situasi politik Athena waktu itu yang semrawut (perang) dan memicu banyak
keresahan warga negara. Ada persaingan keras antar warga negara untuk menduduki
posisi elit dalam polis. Sementara yang lain seolah-olah menjadi sampah dari
persaingan itu. Namun pada dasarnya Plato mengatakan bahwa konsep negara
demokrasi adalah konsep yang ideal untuk sebuah pemerintahan dan ketatanegaraan
di samping ada begitu banyak imbas dan dampak buruk yang tidak juga kecil.
Tetapi pada saat yang sama Plato seolah-olah menyangsikan konsepnya tersebut.
Ia mengatakan bahwa bisa saja terjadi di suatu saat di mana ada seseorang yang
ingin menguasai orang lain dengan segala kekuatan dan strategi-strategi
tertentu. Dengan demikian muncullah suatu sistem baru yang disebut dengan
konsep negara tirani. Konsep ini akan berujung pada praktik kediktatoran dan
totalitarianisme dalam sebuah tataran negara dan kepemerintahan.
Menelisik
pelaksanaan demokrasi dalam Pilkada di negara kita tercinta ini, penulis bisa
mengatakan bahwa saat ini sedang terjadi adanya usaha orang-orang (pribadi/kelompok)
tertentu untuk menciptakan sistem tirani di bumi kita ini. Usaha tersebut
mungkin saja kurang nampak karena ia masih terselubung di antara selaput tipis
kepentingan tiap-tiap elit politik. Tetapi dari kenyataan riil selama ini telah mengindikasikan dengan jelas adanya praktik
ke arah tersebut. Praktik politik uang (money
politics), politik kepentingan, politik membuat iklan, politik pencitraan
diri yang berlebihan telah dan sedang mengaburkan sekaligus merongrong sistem
demokrasi dan mentunaskan sistem tirani modern yang kelihatan beda tipis dengan
paham demokrasi. Pilkada seolah-olah menjadi peluang emas untuk meraup
keuntungan dan melambungnya nama
pribadi. Bahkan itensi dasar calon pemimpin dalam setiap pilkada hanya
berorientasi pada usaha untuk “mencari
nama”. Ini yang menjadi keprihatinan bersama. Politik (pemimpin) dijadikan
sebagai kendaraan untuk menambah trayek dan deretan curriculum vitae yang panjang. Kepentingan masyarakat marginal
diabaikan, proyek pembangunan terbengkalai dan menyusupnya wajah KKN dalam
berbagai bidang. Kacamata tebal mesti kita pakai agar jelas menilai perbedaan
itu. Jika tidak, kita (masyarakat awam) dibutakan lalu menegaskan bahwa praktik
itu legal dan itulah demokrasi yang sebenarnya. Kesimpulannya, praktik
demokrasi kita saat ini diibaratkan seperti “menjual obat”. Para elit politik
hadir sebagai penjualnya sedangkan masyarakat ada sebagai penonton sambil
mengangguk-angguk apa yang “dikampanyekan” oleh penjual obat. Sebagai penjual
obat, ia tentu memiliki retorika kalimat yang baik, elegan, berwibawa dan tentu mengandung nilai estetis sehingga bisa
menarik massa (masyarakat).
Kita
tidak bisa menampik fakta penyimpangan nilai-nilai demokrasi dalam pilkada. Namun
di balik banyak kisah suram itu ada
segelintir politisi yang memang tahu apa arti memperjuangkan kepentingan
rakyat. Dalam beberapa pilkada hadir tokoh-tokoh yang membawa angin segar dan sedikit-banyak
perubahan dalam masyarakat. Sebut saja Walikota Solo Jokowi yang saat ini
menjadi gubernur DKI Jakarta. Tetapi apakah keteladanan Jokowi telah
“memerahkan” telinga para pemimpin bangsa dan daerah kita? Artinya, dengan
sistem dan cara kerja yang diciptakan Jokowi, apakah ada pemimpin yang merasa
diri bahwa “saya belum berbuat sesuatu bagi masyarakat saya?” Atau adakah calon
pemimpin yang saat ini maju dalam Pilkada merasa diri “omong doang” dan mungkin
tidak bisa berbuat apa-apa jika terpilih nanti?
Salah
satu aspek yang menjadi titik perhatian penulis di sini adalah mengenai
“kepincangan” sistem dalam tata pemerintahan kita saat ini. Manajemen sistem
yang dibangun Jokowi ketika masih menjabat sebagai walikota Solo adalah
perbaikan sistem birokrasi yang rumit. Beliau mengatakan bahwa segala urusan
dalam hubungan pemerintah dengan masyarakat selalu bermasalah jika sistem yang
dibangun itu menyulitkan rakyat. Program yang digelontorkan seorang pemimpin boleh dikatakan menyentuh
rakyat, tetapi jika sistem birokrasi “amburadul” maka program-program itu
dengan sendirinya tidak pernah dirasakan masyarakat. Sebaliknya, aspirasi dan
kebutuhan masyarakat tidak akan bisa dimediasikan ke pemerintah (pimpinan) jika
sistem yang sama dikonstelasikan. Kekakuan dan kerumitan sistem yang kebanyakan
terjadi saat ini seolah-olah merepresikan sekaligus mematikan jembatan masyarakat
untuk berhubungan dan berurusan dengan pemerintah. Oleh karena itu, pemimpin
harus turun ke bawah (turba) dan mengenal lebih dekat kebutuhan masyarakat.
Sebab tata pemerintah yang baik adalah pemerintahan yang bottom up, dari bawah naik ke atas.
Persoalan
ini mesti mencapai titik terang. Kerja sama dan sikap saling percaya harus kita
tanamkan dalam diri setiap insan pemimpin (elit politik) maupun masyarakat.
Kesalingpercayaan itu termaktub dalam sikap keterbukaan, kejujuran dan
partisipatif-representatif yang seluas-luasnya. Masyarakat mesti terlibat aktif
di dalam system yang dibangun. Demokrasi pers merupakan wadah sekaligus corong
yang tepat untuk menyuarakan kata-kata
yang selama ini tercekat dalam kerongkongan akibat pembungkaman yang dilakukan
oleh pemimpin dan penguasa yang
totaliter dan tiranian. Penyimpangan ke arah tiranian mungkin saja belum bisa
direduksi kembali, tetapi kesediaan hati calon pemimpin dan pemimpin untuk
berubah dan berbuah baik merupakan sesuatu yang urgen. Mungkin saja penulis
dalam tataran ini bernada pesimis, tetapi apa yang akan kita lakukan demi
kebaikan bersama (bonum communae) daerah
dan bangsa kita, membangkitkan semangat optimisme segenap anak bangsa bahwa
pencapaian apa yang baik itu berawal dari niat untuk berubah.
Praktik
penyimpangan mungkin saja akan terus berlanjut, tetapi alangkah baiknya kita
menginjak pedal rem untuk mengurangi
dan mematikan laju pertumbuhan konsep tirani (atau oligarkhis) dalam diri para
elit politik, pemimpin dan calon pemimpin. Sudah saatnya kita bangkit dengan
secercah harapan yang tersisa dari kekaburan praktik demokrasi pilkada menuju
kegemerlapan visi pemimpin bangsa dan daerah yang bersih, jujur, adil dan
terpercaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar