Sabtu, 30 Mei 2015

Opini: "Menggugat Demokrasi Pilkada"



MENGGUGAT PILKADA
(Sebuah Catatan Kritis)
Oleh: Dennis Deha
Mahasiswa STFK Ledalero

Fenomena praktik Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada/Pilkada) akhir-akhir ini banyak menuai kritikan pedas sekaligus rasa pesimistis atau semacam gugatan dalam pikiran masyarakat: apakah Pilkada masih layak dipertahankan dan diperjuangkan ataukah mesti dikubur dari bumi pertiwi ini. Apakah Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah mesti ditinjau kembali? Hemat penulis, pertayaan ini bukan sekedar suatu sentilan, tetapi lebih jauh dari pada itu, pertanyaan ini makin mengafirmasikan ke-quo vadis-an praktik demokrasi bangsa ini khususnya dalam lingkaran kecil yang disebut dengan Pemilukada atau Pilkada. Banyak kenyataan yang tidak diinginkan, yang menyimpang jauh dari regulasi dan tatanan moral kemanusiaan (dehumanisasi) sebagaimana masyarakat awam dan segenap insan politik bangsa harapkan. Bahwa praktik demokrasi kebangsaan sejauh ini masih seperti “kelinci percobaan” dan lebih banyak mencuatkan konflik internal maupun eksternal bangsa. Apalagi di tengah ketidakdewasaan bangsa dalam urusan politik, pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung justru menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja. Didukung dengan tabiat tidak mau kalah, menghalalkan segala cara untuk menang dan sebagainya, bukannya perwujudan demokrasi yang ditemui, malah kerusuhan dan perselisihan yang tidak jelas ujung pangkalnya, dan tentu saja konflik horizontal antar pendukung menjadi suatu keniscayaan.
Kita bisa menoleh sebentar ke belakang fakta yang sementara ini sedang hangat dibicarakan di media massa, khususnya di bumi Flobamora tercinta. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2013-2018 putaran II tahun ini menuai kisruh yang cukup besar, di mana ada pihak-pihak tertentu yang tidak mau kalah. Dalam bingkai yang lebih besar, menurut sebuah sumber disebutkan bahwa dari 246 Pemilukada yang diselenggarakan di Indonesia hingga Oktober 2010 (belum terhitung dari tahun 2011-2013), hanya di 38 daerah yang tidak terjadi kisruh dan memasukkan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi. Ini membuktikan bahwa sebagian besar calon kepala daerah dan wakilnya tidak bisa menerima kekalahan dengan lapang dada. Perilaku elit politik seperti ini telah menjadi pakem di setiap pilkada. Hampir pasti jika ada pilkada, maka akan ada permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Kenyataan ini tentu dapat menimbulkan apatisme (masa bodoh) dan berakarnya prinsip minus malum sebagian masyarakat terhadap politik. Berkembangnya prinsip minus malum lahir dari pandangan masyarakat yang menganggap bahwa pesta demokrasi pilkada, ada dan tidaknya, hasilnya sama saja. Pergantian kepemimpinan dari periode waktu yang satu ke periode waktu berikut sepertinya tetap berjalan di tempat. Masyarakat belum mencicipi dampak positif dari setiap perhelatan pilkada itu. Masyarakat seolah-olah dimanfaatkan. Perubahan itu belum nyata.
Ini hanya sampel kecil yang kalau direfleksikan dalam bingkai demokrasi mesti dipertanyakan lagi: apakah memang ini yang diharapkan dari paham demokrasi yang diperjuangkan oleh pendahulu republik ini. Apakah paham demokrasi tidak semestinya digugat kembali? Ataukah kita mesti menciptakan suatu tenggang waktu di mana kita tidak melaksanakan praktik demokrasi apapun. Artinya kita mesti diam sejenak dan mencari jawaban tentang konsep dasar ketatanegaraan yang baru. Mungkinkah saja semacam tirani?
Seorang filsuf besar, Plato (427-347), pernah menyangsikan pelaksanaan ketatanegaraan dengan konsep negara idealnya. Kesangsian Plato bukannya tidak beralasan. Situasi politik Athena waktu itu yang semrawut (perang) dan memicu banyak keresahan warga negara. Ada persaingan keras antar warga negara untuk menduduki posisi elit dalam polis. Sementara yang lain seolah-olah menjadi sampah dari persaingan itu. Namun pada dasarnya Plato mengatakan bahwa konsep negara demokrasi adalah konsep yang ideal untuk sebuah pemerintahan dan ketatanegaraan di samping ada begitu banyak imbas dan dampak buruk yang tidak juga kecil. Tetapi pada saat yang sama Plato seolah-olah menyangsikan konsepnya tersebut. Ia mengatakan bahwa bisa saja terjadi di suatu saat di mana ada seseorang yang ingin menguasai orang lain dengan segala kekuatan dan strategi-strategi tertentu. Dengan demikian muncullah suatu sistem baru yang disebut dengan konsep negara tirani. Konsep ini akan berujung pada praktik kediktatoran dan totalitarianisme dalam sebuah tataran negara dan kepemerintahan.
Menelisik pelaksanaan demokrasi dalam Pilkada di negara kita tercinta ini, penulis bisa mengatakan bahwa saat ini sedang terjadi adanya usaha orang-orang (pribadi/kelompok) tertentu untuk menciptakan sistem tirani di bumi kita ini. Usaha tersebut mungkin saja kurang nampak karena ia masih terselubung di antara selaput tipis kepentingan tiap-tiap elit politik. Tetapi dari kenyataan riil selama ini telah mengindikasikan dengan jelas adanya praktik ke arah tersebut. Praktik politik uang (money politics), politik kepentingan, politik membuat iklan, politik pencitraan diri yang berlebihan telah dan sedang mengaburkan sekaligus merongrong sistem demokrasi dan mentunaskan sistem tirani modern yang kelihatan beda tipis dengan paham demokrasi. Pilkada seolah-olah menjadi peluang emas untuk meraup keuntungan dan melambungnya  nama pribadi. Bahkan itensi dasar calon pemimpin dalam setiap pilkada hanya berorientasi pada  usaha untuk “mencari nama”. Ini yang menjadi keprihatinan bersama. Politik (pemimpin) dijadikan sebagai kendaraan untuk menambah trayek dan deretan curriculum vitae yang panjang. Kepentingan masyarakat marginal diabaikan, proyek pembangunan terbengkalai dan menyusupnya wajah KKN dalam berbagai bidang. Kacamata tebal mesti kita pakai agar jelas menilai perbedaan itu. Jika tidak, kita (masyarakat awam) dibutakan lalu menegaskan bahwa praktik itu legal dan itulah demokrasi yang sebenarnya. Kesimpulannya, praktik demokrasi kita saat ini diibaratkan seperti “menjual obat”. Para elit politik hadir sebagai penjualnya sedangkan masyarakat ada sebagai penonton sambil mengangguk-angguk apa yang “dikampanyekan” oleh penjual obat. Sebagai penjual obat, ia tentu memiliki retorika kalimat yang baik, elegan, berwibawa  dan tentu mengandung nilai estetis sehingga bisa menarik massa (masyarakat).
Kita tidak bisa menampik fakta penyimpangan nilai-nilai demokrasi dalam pilkada. Namun di balik banyak kisah suram itu ada segelintir politisi yang memang tahu apa arti memperjuangkan kepentingan rakyat. Dalam beberapa pilkada hadir tokoh-tokoh yang membawa angin segar dan sedikit-banyak perubahan dalam masyarakat. Sebut saja Walikota Solo Jokowi yang saat ini menjadi gubernur DKI Jakarta. Tetapi apakah keteladanan Jokowi telah “memerahkan” telinga para pemimpin bangsa dan daerah kita? Artinya, dengan sistem dan cara kerja yang diciptakan Jokowi, apakah ada pemimpin yang merasa diri bahwa “saya belum berbuat sesuatu bagi masyarakat saya?” Atau adakah calon pemimpin yang saat ini maju dalam Pilkada merasa diri “omong doang” dan mungkin tidak bisa berbuat apa-apa jika terpilih nanti?
Salah satu aspek yang menjadi titik perhatian penulis di sini adalah mengenai “kepincangan” sistem dalam tata pemerintahan kita saat ini. Manajemen sistem yang dibangun Jokowi ketika masih menjabat sebagai walikota Solo adalah perbaikan sistem birokrasi yang rumit. Beliau mengatakan bahwa segala urusan dalam hubungan pemerintah dengan masyarakat selalu bermasalah jika sistem yang dibangun itu menyulitkan rakyat. Program yang digelontorkan  seorang pemimpin boleh dikatakan menyentuh rakyat, tetapi jika sistem birokrasi “amburadul” maka program-program itu dengan sendirinya tidak pernah dirasakan masyarakat. Sebaliknya, aspirasi dan kebutuhan masyarakat tidak akan bisa dimediasikan ke pemerintah (pimpinan) jika sistem yang sama dikonstelasikan. Kekakuan dan kerumitan sistem yang kebanyakan terjadi saat ini seolah-olah merepresikan sekaligus mematikan jembatan masyarakat untuk berhubungan dan berurusan dengan pemerintah. Oleh karena itu, pemimpin harus turun ke bawah (turba) dan mengenal lebih dekat kebutuhan masyarakat. Sebab tata pemerintah yang baik adalah pemerintahan yang bottom up, dari bawah naik ke atas.
Persoalan ini mesti mencapai titik terang. Kerja sama dan sikap saling percaya harus kita tanamkan dalam diri setiap insan pemimpin (elit politik) maupun masyarakat. Kesalingpercayaan itu termaktub dalam sikap keterbukaan, kejujuran dan partisipatif-representatif yang seluas-luasnya. Masyarakat mesti terlibat aktif di dalam system yang dibangun. Demokrasi pers merupakan wadah sekaligus corong yang tepat untuk menyuarakan kata-kata yang selama ini tercekat dalam kerongkongan akibat pembungkaman yang dilakukan oleh pemimpin  dan penguasa yang totaliter dan tiranian. Penyimpangan ke arah tiranian mungkin saja belum bisa direduksi kembali, tetapi kesediaan hati calon pemimpin dan pemimpin untuk berubah dan berbuah baik merupakan sesuatu yang urgen. Mungkin saja penulis dalam tataran ini bernada pesimis, tetapi apa yang akan kita lakukan demi kebaikan bersama (bonum communae) daerah dan bangsa kita, membangkitkan semangat optimisme segenap anak bangsa bahwa pencapaian apa yang baik itu berawal dari niat untuk berubah.
Praktik penyimpangan mungkin saja akan terus berlanjut, tetapi alangkah baiknya kita menginjak pedal rem untuk mengurangi dan mematikan laju pertumbuhan konsep tirani (atau oligarkhis) dalam diri para elit politik, pemimpin dan calon pemimpin. Sudah saatnya kita bangkit dengan secercah harapan yang tersisa dari kekaburan praktik demokrasi pilkada menuju kegemerlapan visi pemimpin bangsa dan daerah yang bersih, jujur, adil dan terpercaya.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar