Sejarah
peradaban manusia, yang terekam sejak periode prasejarah hingga zaman modern,
mencatat dengan jernih dan lugas dominasi kekuasaan patriarkat dalam segala dimensi
kehidupan manusia, entah itu dalam bidang sosial, politik, ekonomi, hukum,
maupun perihal kedudukan harkat dan martabat (HAM) sebagai manusia, bahkan
menjalar sampai kepada masalah seksualitas: laki-laki selalu menganggap
perempuan sebagai objek pemuasaan
kebutuhan seksual.
Dominasi
dan otonomitas laki-laki yang melingkupi segala ranah kehidupan ini seolah
telah berurat-akar dalam balutan sejarah dan mengandaikan tidak ada lagi pereduksian
untuk membaca ulang peran perempuan dengan memperhatikan konvensi nilai
keadilan dan prinsip egaliter. Ruang publik yang telah dikonversi oleh budaya
patriarkat menjadi keterasingan eksistensial bagi kaum perempuan. Perempuan
yang dalam lilitan dan kisah sejarah diperhambakan, semakin terdistorsi,
terlempar jauh ke horizon tak rasional oleh tradisi patriarkat yang keruh.
Ruang publik perempuan diterjemahkan menjadi ruang privat yang secara
eksistensial berdiri otonom, tanpa memengaruhi dan menyentuh sedikit pun sepak
terjang laki-laki. Perempuan telah disetubuhi oleh ekstremnya maskulinitas
politik.
Bangsa Indonesia sejak diproklamasikan
kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, menjunjung tinggi prinsip negara demokrasi
modern, walaupun masih ada perdebatan sengit dengan kaum fundamentalis perihal demarkasi
antara negara dan agama. Kaum fundamentalis mengusung negara-agama (Islam), sementara
golongan Nasionalis memperjuangkan negara demokrasi yang menjunjung nilai
kebebasan, hak-hak asasi manusia, dan keadilan. Namun kesimpulan final hanya
satu: Indonesia adalah negara hukum.
Perdebatan
tajam tersebut sebenarnya sedang mereproduksi satu faktum untuk mempertanyakan
orientasi strategi demokrasi: sejauh mana demokrasi Indonesia memperjuangkan
prinsip-prinsip kebebasan, hak-hak asasi manusia, dan keadilan. Dan bagaimana
demokrasi memengaruhi dan menciptakan potensi-potensi politik yang meyakinkan jiwa
setiap manusia Indonesia. Deretan pertanyaan ini sebenarnya bertujuan untuk
mereduksi beragam kenyataan riil yang tidak bisa dimungkiri saat ini, bahwa
Indonesia sedang terjerumus ke dalam praktik diskriminasi secara demokratis-struktural
yang melenceng jauh dari cita-cita luhurnya. Demokrasi politik di Indonesia
sedang menempatkan idealisme patriarkat ke dalam ruang publik dan men-subordiansi-kan
partisipasi kaum perempuan jauh di bawah telapak busuk hegemoni para bandit
politik. Semakin jauh penyimpangan praktik demokrasi politik dan peminggiran
keterlibatan perempuan dalam ranah politik, meniscayakan meluapnya laut
ketidakpercayaan perempuan terhadap sosok laki-laki. Bahwa laki-laki mesti
disaingi bahkan dan disetarakan. Itulah cita-cita dan konsep dasar gender dan
secara demokratis dianggap layak dan wajar diperjuangkan, walaupun masih
menyisakan cerita buruk.
Sejak
digaungkannya reformasi demokrasi pada tahun 1998, beriringan dengan lengsernya
Soeharto dari kursi kepresidenan ‘seumur hidup’, wajah demokrasi politik di Indonesia
sedang memasuki babak baru yang lebih cerah dan tampan. Aspek kebebasan
mendapatkan aksentuasi penuh, terutama berkaitan dengan partisipasi politik dan
penciptaan kebebasan ruang publik melalui pers. Media-media massa bergerak
cepat dan seolah baru sadar dari mimpi buruk yang meliliti mereka selama
kurang-lebih tiga dasawarsa. Megawati Soekarno Putri, yang melanjutkan dinasti
Soekarno, seolah terbangun dari kubangan untuk memperjuangkan cita-cita
demokrasi melalui partai PDIP-nya. Demikian juga terjadi pada partai-partai
politik lain yang telah lama terkungkung dan terpenjara sebagai konsekuensi
dari praktik pro forma, demokrasi
semu ala Soeharto.
Satu
hal yang menggelitik penulis adalah terkait kehadiran Megawati, seorang
politisi perempuan sekaligus seorang nasionalis-reformis, dalam ranah publik.
Kehadiran Megawati sebenarnya sedang merepresentasikan kedudukan figur
perempuan secara politis, terlepas dari statusnya sebagai putri presiden
Soekarno. Megawati telah mengubah wajah seorang perempuan menjadi lebih bernas
dan berjiwa nasionalis dalam memperjuangkan demokrasi politik di bumi pertiwi
ini. Terpilihnya sebagai wakil presiden pada masa presiden Gusdur dan sebagai
presiden RI ke-5, menggantikan posisi presiden Gusdur, serentak mengafirmasikan
peran politik perempuan yang setara dan bermartabat. Keterpilihannya menjadi
batu loncatan dan rona baru sejarah demokrasi politik tanah air. Ia seolah hadir
sebagai ‘dewi’ yang mampu menyingkap tirai otoritarianisme kaum patriak
terhadap perempuan selama berabad-abad. Dulu kita mengenal sosok Kartini yang
memperjuangkan emansipasi wanita, terutama dalam hal mendapatkan pendidikan
yang setara. Dengan demikian, proses demokratisasi di Indonesia sedang berjalan
ke jalur benar, walau masih begitu banyak polemik internal yang meliliti
bahtera demokrasi kebangsaan.
Beriringan
dengan gaung pengkiprahan Megawati di kancah politik nasional, terhitung sejak
Pemilu 2004 dan 2009, ketelibatan figur perempuan menjadi sebuah kemendesakan.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Parpol dan UU No. 10 Tahun 2008 tentang
Pemilu menggarisbawahi satu poin penting mengenai keterlibatan perempuan dalam
politik. Secara eksplisit disebutkan bahwa kouta keterwakilan perempuan adalah
30%, atau dengan kata lain dalam sebuah parpol terdapat satu orang calon
perempuan dari tiga calon laki-laki. Ironinya, yang terjadi sejauh ini adalah
politisi perempuan yang duduk di legislatif belum mencapai target kuota
tersebut. Fakta ini menafikan satu pertanyaan substansial: mengapa calon
perempuan begitu sulit menembus tiket untuk duduk di kursi legislatif maupun
pemimpin? Apakah perempuan adalah orang-orang lemah, tak berkuasa, dan mesti kehilangan
hak-hak sosial di tengah gencarnya perjuangan gender dan penyetaraan akses
sosial? Bukankah produk undang-undang ini secara implisit telah mengkerdilkan
ruang partisipasi perempuan dan mendiskreditkan peran perempuan sendiri? Bahwa
perempuan dalam hal apapun tidak pernah bisa menyamakan diri dengan laki-laki.
Perempuan tetap diberi kesempatan untuk berdiri di bilik yang sempit dan
terpenjara oleh kodratnya sendiri.
Data
yang diperoleh dari KPU (dilansir dari Sindonews.com)
menyebutkan bahwa total DPT Pemilu 2014 adalah 186.612.255 pemilih, yang
terdiri dari 93.439.610 pemilih laki-laki, dan 93.172.645 pemilih perempuan. Sepintas
data ini memperlihatkan dengan jernih bahwa pemilih perempuan dan laki-laki hampir
seimbang. Menyelisik fakta diskriminasi hak politik kita saat ini, penulis
menyimpulkan bahwa perempuan Indonesia telah diracuni oleh jiwa maskulinitas
politik. Mengapa? Karena penulis berasumsi bahwa bisa saja kaum perempuan
menyatukan suara untuk memilih calon-calon perempuan, jika mereka telah sadar
dan memahami prinsip egaliter sebagaimana diperjuangkan selama ini. Dengan demikian,
pada Pemilu Legislatif 2014 ini, kuota keterwakilan perempuan mencapai target.
Atau setidak-tidaknya menghasilkan politisi perempuan yang benar-benar
perempuan, dan bukan berjiwa maskulin. Megawati yang akan bertarung dalam
Pemilu Presiden nanti secara otomatis merebut takhta kepresidenan jika
perempuan sadar akan eksistensi keterasingan mereka dalam kancah perpolitikan
selama ini. Lalu, apa yang menyebabkan kedudukan perempuan demikian
terpolarisasi dalam sejarah demokrasi?
Hemat
penulis, minimnya porsi keterlibatan perempuan dalam politik sebenarnya
merupakan konsekuensi logis dari diskriminasi konstitusional kaum laki-laki
yang memproduksi undang-undang sekedar memikat emosi kaum perempuan atau yang berbias
gender. Padahal dari relaitas yang terjadi,
penulis berasumsi bahwa politik Indonesia yang didominasi dan dimonopoli oleh
laki-laki, pada dasarnya merupakan bentuk stereotip ekstrim terhadap perempuan:
bahwa perempuan sedari kodratnya tetaplah orang nomor dua, tidak bisa membuat
sesuatu yang melebihi laki-laki. Perempuan, secara seksualitas telah diciptakan
dari rusuk laki-laki sehingga bagaimanapun mereka tetap berperan sampingan. Tubuh perempuan dengan sendirinya telah menegaskan derajat dan
martabatnya. Politik yang sejauh peradaban telah menjadi milik kaum laki-laki,
tidak pernah bisa direduksi menjadi bagian dari peran perempuan. Inilah deretan
diskriminasi total terhadap perempuan sejauh analisis penulis selama ini dan
mesti diperangi secara tuntas.
Pembacaan
ulang terhadap peran dan kedudukan perempuan di kancah perpolitikan Indonesia
saat ini setidaknya akan mengubah wajah perempuan Indonesia, sekaligus wajah
demokrasi patrilineal untuk kembali kepada jalur yang benar; jalur konsepsi
demokrasi. Bahwa proses demokratisasi tidak pernah membenarkan dominasi dan
monopoli kepentingan kelompok tertentu, apalagi oleh laki-laki. Sebab, baik
laki-laki maupun perempuan, mereka telah diciptakan dari ‘nefes’ yang sama. Keduanya bukan lagi dua, melainkan satu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar