Sabtu, 30 Mei 2015

"Mereduksi Hegemoni Politik terhadap Perempuan" ((Membaca Ulang Peran Perempuan dalam Demokrasi Politik) )



Sejarah peradaban manusia, yang terekam sejak periode prasejarah hingga zaman modern, mencatat dengan jernih dan lugas dominasi kekuasaan patriarkat dalam segala dimensi kehidupan manusia, entah itu dalam bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, maupun perihal kedudukan harkat dan martabat (HAM) sebagai manusia, bahkan menjalar sampai kepada masalah seksualitas: laki-laki selalu menganggap perempuan sebagai objek pemuasaan kebutuhan seksual.
Dominasi dan otonomitas laki-laki yang melingkupi segala ranah kehidupan ini seolah telah berurat-akar dalam balutan sejarah dan mengandaikan tidak ada lagi pereduksian untuk membaca ulang peran perempuan dengan memperhatikan konvensi nilai keadilan dan prinsip egaliter. Ruang publik yang telah dikonversi oleh budaya patriarkat menjadi keterasingan eksistensial bagi kaum perempuan. Perempuan yang dalam lilitan dan kisah sejarah diperhambakan, semakin terdistorsi, terlempar jauh ke horizon tak rasional oleh tradisi patriarkat yang keruh. Ruang publik perempuan diterjemahkan menjadi ruang privat yang secara eksistensial berdiri otonom, tanpa memengaruhi dan menyentuh sedikit pun sepak terjang laki-laki. Perempuan telah disetubuhi oleh ekstremnya maskulinitas politik.  
 Bangsa Indonesia sejak diproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, menjunjung tinggi prinsip negara demokrasi modern, walaupun masih ada perdebatan sengit dengan kaum fundamentalis perihal demarkasi antara negara dan agama. Kaum fundamentalis mengusung negara-agama (Islam), sementara golongan Nasionalis memperjuangkan negara demokrasi yang menjunjung nilai kebebasan, hak-hak asasi manusia, dan keadilan. Namun kesimpulan final hanya satu: Indonesia adalah negara hukum.
Perdebatan tajam tersebut sebenarnya sedang mereproduksi satu faktum untuk mempertanyakan orientasi strategi demokrasi: sejauh mana demokrasi Indonesia memperjuangkan prinsip-prinsip kebebasan, hak-hak asasi manusia, dan keadilan. Dan bagaimana demokrasi memengaruhi dan menciptakan potensi-potensi politik yang meyakinkan jiwa setiap manusia Indonesia. Deretan pertanyaan ini sebenarnya bertujuan untuk mereduksi beragam kenyataan riil yang tidak bisa dimungkiri saat ini, bahwa Indonesia sedang terjerumus ke dalam praktik diskriminasi secara demokratis-struktural yang melenceng jauh dari cita-cita luhurnya. Demokrasi politik di Indonesia sedang menempatkan idealisme patriarkat ke dalam ruang publik dan men-subordiansi-kan partisipasi kaum perempuan jauh di bawah telapak busuk hegemoni para bandit politik. Semakin jauh penyimpangan praktik demokrasi politik dan peminggiran keterlibatan perempuan dalam ranah politik, meniscayakan meluapnya laut ketidakpercayaan perempuan terhadap sosok laki-laki. Bahwa laki-laki mesti disaingi bahkan dan disetarakan. Itulah cita-cita dan konsep dasar gender dan secara demokratis dianggap layak dan wajar diperjuangkan, walaupun masih menyisakan cerita buruk.
Sejak digaungkannya reformasi demokrasi pada tahun 1998, beriringan dengan lengsernya Soeharto dari kursi kepresidenan ‘seumur hidup’, wajah demokrasi politik di Indonesia sedang memasuki babak baru yang lebih cerah dan tampan. Aspek kebebasan mendapatkan aksentuasi penuh, terutama berkaitan dengan partisipasi politik dan penciptaan kebebasan ruang publik melalui pers. Media-media massa bergerak cepat dan seolah baru sadar dari mimpi buruk yang meliliti mereka selama kurang-lebih tiga dasawarsa. Megawati Soekarno Putri, yang melanjutkan dinasti Soekarno, seolah terbangun dari kubangan untuk memperjuangkan cita-cita demokrasi melalui partai PDIP-nya. Demikian juga terjadi pada partai-partai politik lain yang telah lama terkungkung dan terpenjara sebagai konsekuensi dari praktik pro forma, demokrasi semu ala Soeharto.
Satu hal yang menggelitik penulis adalah terkait kehadiran Megawati, seorang politisi perempuan sekaligus seorang nasionalis-reformis, dalam ranah publik. Kehadiran Megawati sebenarnya sedang merepresentasikan kedudukan figur perempuan secara politis, terlepas dari statusnya sebagai putri presiden Soekarno. Megawati telah mengubah wajah seorang perempuan menjadi lebih bernas dan berjiwa nasionalis dalam memperjuangkan demokrasi politik di bumi pertiwi ini. Terpilihnya sebagai wakil presiden pada masa presiden Gusdur dan sebagai presiden RI ke-5, menggantikan posisi presiden Gusdur, serentak mengafirmasikan peran politik perempuan yang setara dan bermartabat. Keterpilihannya menjadi batu loncatan dan rona baru sejarah demokrasi politik tanah air. Ia seolah hadir sebagai ‘dewi’ yang mampu menyingkap tirai otoritarianisme kaum patriak terhadap perempuan selama berabad-abad. Dulu kita mengenal sosok Kartini yang memperjuangkan emansipasi wanita, terutama dalam hal mendapatkan pendidikan yang setara. Dengan demikian, proses demokratisasi di Indonesia sedang berjalan ke jalur benar, walau masih begitu banyak polemik internal yang meliliti bahtera demokrasi kebangsaan.
Beriringan dengan gaung pengkiprahan Megawati di kancah politik nasional, terhitung sejak Pemilu 2004 dan 2009, ketelibatan figur perempuan menjadi sebuah kemendesakan. Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Parpol dan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu menggarisbawahi satu poin penting mengenai keterlibatan perempuan dalam politik. Secara eksplisit disebutkan bahwa kouta keterwakilan perempuan adalah 30%, atau dengan kata lain dalam sebuah parpol terdapat satu orang calon perempuan dari tiga calon laki-laki. Ironinya, yang terjadi sejauh ini adalah politisi perempuan yang duduk di legislatif belum mencapai target kuota tersebut. Fakta ini menafikan satu pertanyaan substansial: mengapa calon perempuan begitu sulit menembus tiket untuk duduk di kursi legislatif maupun pemimpin? Apakah perempuan adalah orang-orang lemah, tak berkuasa, dan mesti kehilangan hak-hak sosial di tengah gencarnya perjuangan gender dan penyetaraan akses sosial? Bukankah produk undang-undang ini secara implisit telah mengkerdilkan ruang partisipasi perempuan dan mendiskreditkan peran perempuan sendiri? Bahwa perempuan dalam hal apapun tidak pernah bisa menyamakan diri dengan laki-laki. Perempuan tetap diberi kesempatan untuk berdiri di bilik yang sempit dan terpenjara oleh kodratnya sendiri.
Data yang diperoleh dari KPU (dilansir dari Sindonews.com) menyebutkan bahwa total DPT Pemilu 2014 adalah 186.612.255 pemilih, yang terdiri dari 93.439.610 pemilih laki-laki, dan 93.172.645 pemilih perempuan. Sepintas data ini memperlihatkan dengan jernih bahwa pemilih perempuan dan laki-laki hampir seimbang. Menyelisik fakta diskriminasi hak politik kita saat ini, penulis menyimpulkan bahwa perempuan Indonesia telah diracuni oleh jiwa maskulinitas politik. Mengapa? Karena penulis berasumsi bahwa bisa saja kaum perempuan menyatukan suara untuk memilih calon-calon perempuan, jika mereka telah sadar dan memahami prinsip egaliter sebagaimana diperjuangkan selama ini. Dengan demikian, pada Pemilu Legislatif 2014 ini, kuota keterwakilan perempuan mencapai target. Atau setidak-tidaknya menghasilkan politisi perempuan yang benar-benar perempuan, dan bukan berjiwa maskulin. Megawati yang akan bertarung dalam Pemilu Presiden nanti secara otomatis merebut takhta kepresidenan jika perempuan sadar akan eksistensi keterasingan mereka dalam kancah perpolitikan selama ini. Lalu, apa yang menyebabkan kedudukan perempuan demikian terpolarisasi dalam sejarah demokrasi?
Hemat penulis, minimnya porsi keterlibatan perempuan dalam politik sebenarnya merupakan konsekuensi logis dari diskriminasi konstitusional kaum laki-laki yang memproduksi undang-undang sekedar memikat emosi kaum perempuan atau yang berbias gender.  Padahal dari relaitas yang terjadi, penulis berasumsi bahwa politik Indonesia yang didominasi dan dimonopoli oleh laki-laki, pada dasarnya merupakan bentuk stereotip ekstrim terhadap perempuan: bahwa perempuan sedari kodratnya tetaplah orang nomor dua, tidak bisa membuat sesuatu yang melebihi laki-laki. Perempuan, secara seksualitas telah diciptakan dari rusuk laki-laki sehingga bagaimanapun mereka tetap berperan sampingan. Tubuh perempuan dengan  sendirinya telah menegaskan derajat dan martabatnya. Politik yang sejauh peradaban telah menjadi milik kaum laki-laki, tidak pernah bisa direduksi menjadi bagian dari peran perempuan. Inilah deretan diskriminasi total terhadap perempuan sejauh analisis penulis selama ini dan mesti diperangi secara tuntas.
Pembacaan ulang terhadap peran dan kedudukan perempuan di kancah perpolitikan Indonesia saat ini setidaknya akan mengubah wajah perempuan Indonesia, sekaligus wajah demokrasi patrilineal untuk kembali kepada jalur yang benar; jalur konsepsi demokrasi. Bahwa proses demokratisasi tidak pernah membenarkan dominasi dan monopoli kepentingan kelompok tertentu, apalagi oleh laki-laki. Sebab, baik laki-laki maupun perempuan, mereka telah diciptakan dari ‘nefes’ yang sama. Keduanya bukan lagi dua, melainkan satu.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar